♔ Pryta's blog ♔

Semua tentang mereka dan saya =)

Semua gara gara lo !! May 15, 2012

Filed under: Uncategorized — Pryta Trioknity Agnia @ 9:41 am

Waktu kemaren, gue pulang dari temen gue abis ngerencanain drama buat perpisahan. Pulangnya gue sama best friend gue, nuhaa alias bya naik angkot 01.  Pas udah megat angkot, gue sebel manyun manyun. Kenapa?!?! Karna gue ketemu sama seseorang yang gue benci dan gue anggap musuh. Lo tau siapa?! Gue kasih inisialnya aja. Namanya T! Ya udah gue manyun manyun aja. Eh, gue manyun dia malah cuek lihat hapenya! Gue suebeeell pokoknya sama dia!!

Trus si nuhaa ini naik duluan, trus gue. Saking gue manyun dan pandangan gue kabur sama wajahnya dia, pas gue mau naik gue malah nendang itu angkot. Parahnya lagi, sikut tangan kanan gue malah kesenggol sama angkotnya. Alamak! Sikut gue udah biru, mana jari kaki yang kena itu jari manis gue!! Jari manis kaki gue aja sampe biru. Bengkok lho bener!! Pake sepatu aja sakit!! Ih gila. Ini nambah lagi tragedi! Tragedi waktu itu aja belom gue lupain!

Tragedi waktu itu lebih parah! Pas lagi praktik olahraga, gue lagi diem anyem tiba tiba kepala gue ditimpuk bola basket secara SENGAJA sama dia. Gue marah marah dong! Gue lempar balik tuh bola basket eh malah meleset. Hehe. Ih, gila ya? Kenal aja baru tau sebatas nama. Belum kenel deket, sekelas juga engga. Temenan engga apalagi!!

Waktu itu lagi. Lagi ulangan dia malah berisik! Pabeja beja gtu sama temennya. Ya gue kan ga bisa konsen gitu ya secara, ya udah gue bilang SYUT tapi keras aja. Eh, orangnya balik bilang “Naon sia nya! Dasar gentong!!” Gitu geura. Ya udah sama gue diem aja. Malah gue mewek dibalik krudung putih gue hehe. SEBEL! Masa gue dibilang gentong?! Orangnya lagi. Ngerasa udah bilang kata kata gitu aja engga. Ih!! POKOKNYA, gue BENCI BENCII BEENNCCCIII sama LO !! Gue SEBEL SEBELL SEEBBEELL!!! :@

 

Teori Trias Politica May 12, 2012

Filed under: Uncategorized — Pryta Trioknity Agnia @ 9:05 pm

Teori trias Politica.

Dikemukakan oleh Montesquieu . Mengatakan bahwa kekuasaaan negara dibagi dalam 3 kekuasaan :

1. Kekuasaan eksekutif (Pelaksanaan UU) . Lembaganya Presiden, Mentri mentri.

2. Kekuasaan Legislatif (Pembentuk UU). DPR, DPD, DPRD.

3. Kekuasaan Yudikatif (Pengawas UU) . MA, KY, MK.

 

Demokrasi

Filed under: Uncategorized — Pryta Trioknity Agnia @ 8:51 pm

Demokrasi adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan). Istilah berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία – “pemerintahan rakyat” (dēmokratía), demokrasi diciptakan dari δῆμος (demo) “orang” dan κράτος (Kratos) “kekuatan”, di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik maka yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM. Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara universal, ‘demokrasi’ kesetaraan dan kebebasan memiliki telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi.

Ada beberapa jenis demokrasi, beberapa di antaranya memberikan keterwakilan yang lebih baik dan kebebasan lebih untuk warga mereka daripada yang lain. Namun, jika setiap demokrasi tidak hati-hati undangkan -. Melalui penggunaan saldo – untuk menghindari distribusi yang tidak merata kekuasaan politik, seperti pemisahan kekuasaan, maka cabang dari sistem pemerintahan dapat mengakumulasi kekuasaan, sehingga menjadi tidak demokratis.

“Kekuasaan mayoritas” sering digambarkan sebagai fitur karakteristik dari demokrasi, tetapi tanpa perlindungan pemerintahan atau konstitusional kebebasan individu, sangat mungkin bagi individu minoritas akan tertindas oleh “tirani mayoritas”. Sebuah proses penting dalam demokrasi perwakilan adalah pemilihan kompetitif yang adil baik secara substansial dan prosedural. Selain itu, kebebasan ekspresi politik, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers sangat penting sehingga masyarakat diinformasikan dan mampu memilih kepentingan pribadi mereka.

Kedaulatan Populer adalah umum tetapi bukan subjek memotivasi universal untuk membangun demokrasi. Di beberapa negara, demokrasi didasarkan pada prinsip filosofis hak yang sama. Banyak orang menggunakan “demokrasi” sebagai singkatan untuk demokrasi liberal, yang dapat mencakup unsur-unsur tambahan seperti pluralisme politik; kesetaraan di hadapan hukum, hak untuk permohonan pejabat terpilih untuk ganti rugi, proses akibat adanya kebebasan sipil, hak asasi manusia; dan elemen masyarakat sipil di luar pemerintah.

Di Amerika Serikat, pemisahan kekuasaan sering disebut sebagai atribut pendukung, tetapi di negara-negara lain, seperti Inggris, filsafat dominan adalah kedaulatan parlemen (meskipun dalam praktek independensi peradilan umumnya dipertahankan). Dalam kasus lain, “demokrasi” adalah digunakan untuk berarti demokrasi langsung. Meskipun “demokrasi” istilah biasanya digunakan dalam konteks politik negara, prinsip-prinsip yang berlaku bagi organisasi swasta dan kelompok lainnya juga.

Demokrasi memiliki asal-usul di Yunani Kuno. Namun, kebudayaan lain secara signifikan berkontribusi pada evolusi demokrasi seperti Romawi Kuno, Eropa, dan Amerika Utara dan Selatan. Konsep demokrasi perwakilan muncul sebagian besar dari ide-ide dan lembaga-lembaga yang berkembang selama abad pertengahan Eropa dan Abad Pencerahan dan di Amerika dan Revolusi Prancis Demokrasi. disebut sebagai “bentuk terakhir dari pemerintah” dan telah menyebar jauh di seluruh dunia. Hak untuk memilih telah diperluas dalam Yurisdiksi banyak dari waktu ke waktu dari kelompok yang relatif sempit (seperti laki-laki kaya dari kelompok etnis tertentu), dengan Selandia Baru bangsa pertama untuk memberikan hak pilih universal untuk semua warga negaranya pada tahun 1893.

Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek, yaitu pertama, formal democracy atau demokrasi formal dan kedua substantive demokrasi atau demokrasi substantif yang menunjukkan pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan (Winatapura, 2006).
Formal democracy atau demokrasi formal menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan system presidensial atau system parlementer.

Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.Kedaulatan rakyat;
2.Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.Kekuasaan mayoritas;
4.Hak-hak minoritas;
5.Jaminan hak asasi manusia;
6.Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.Persamaan di depan hukum;
8.Proses hukum yang wajar;
9.Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu: Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
1. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1.Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).